1.NISHAB dan KHAUL
Diperhitungkan secara sektoral :
Dalam hal ini nishab dihitung secara per sektor seperti zakat pertanian, emas dan perak,
perdagangan, pertambangan, hewan ternak, barang temuan, hadiah dengan nishab yang
berbeda-beda
Diperhitungkan secara harta kolektif/ amwal Zakat dihitung dengan cara menghitung harta milik
secara keseluruhan dinominalkan dengan nilai uang
KHAUL :
Harta benda yang telah dikuasai/dimiliki selama setahun
2.HARTA
HARTA adalah harta benda secara realita seperti : rumah tanah, kendaraan, elektronik, meubeler,
perhiasan, tabungan, hewan ternak dll yang dimiliki sebagai sisa nyata setelah penghasilan
seseorang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hidup diri dan keluarganya
3.NISHAB ZAKAT AMWAL
• HARTA dikurang HUTANG = MINUS
berarti GHORIM berhak menerima zakat
• HARTA dikurang HUTANG = NOL
berarti MISKIN berhak menerima zakat
• HARTA dikurangi HUTANG = PLUS
berarti AGNIYA’ wajib zakat /MUZAKKI
PLUS nya wajib dizakati sebesar 2,5%
4
.CARA BERZAKAT
BARANG KONSUMTIF/ DIPAKAI SENDIRI
Rumah tanah tinggal, kendaraan pribadi, elektronik dll yang dipergunakan untuk memenuhi
keperluan pribadi dizakati sekali selama kepemilikan
BARANG PRODUKTIF
Angkutan umum, barang dagangan, investasi, kost-kostan, rumah kontrak dll dizakati setiap
setahun sekali
Kendala-Kendala Yang Mungkin Timbul
1.Kebiasaan buruk membagi zakatnya sendiri, kalau tidak berhati-hati bisa terpeleset menjadi riak,
tidak bisa berbuat adil, dan bahkan tidak mudah untuk membagi menjadi 8 asnaf seperti yang
diterangkan di dalam Al Qur’an
2.Pertentangan pemahaman/penafsiran tentang nisab,
3.Agniya selalu menganggap dirinya belum mencapai nisab untuk membayar zakat.
4.Egoisme kelompok atau wilayahnya sendiri dalam sekup kecil baik itu keluarga, masjid/mushola,
dusun/desa tidak pernah mempunyai wawasan dakwah secara lebih luas dan menyeluruh