AMANAH....TRANSPARAN....TEPAT SASARAN AMANAH....TRANSPARAN....TEPAT SASARAN AMANAH....TRANSPARAN....TEPAT SASARAN

Rabu, 27 Maret 2013

Tamu

Suasana Sharing dan Dialog  PCM Masaran - Sragen bersama BAPELURZAM Weleri 
Sabtu,03 November 2012 
di Kampoengrasa Weleri

















Bapelurzam Weleri sharing bersama 
PCM Sleman dan PCM Turi
Ahad, 24  Maret 2013
di kampoengrasa Weleri
tema : 
managemen penarikan zakat

Jumat, 01 Februari 2013

Cara Sederhana Menghitung Zakat


1.NISHAB dan KHAUL
   Diperhitungkan secara sektoral :
   Dalam hal ini nishab dihitung secara per sektor seperti zakat pertanian, emas dan perak,
   perdagangan, pertambangan, hewan ternak, barang temuan, hadiah dengan nishab yang
   berbeda-beda
   Diperhitungkan secara harta kolektif/ amwal Zakat dihitung dengan cara menghitung harta milik
   secara keseluruhan dinominalkan dengan nilai uang
   KHAUL :
   Harta benda yang telah dikuasai/dimiliki selama setahun

2.HARTA
   HARTA adalah harta benda secara realita seperti : rumah tanah, kendaraan, elektronik, meubeler,
   perhiasan, tabungan, hewan ternak dll yang dimiliki sebagai sisa nyata setelah penghasilan
   seseorang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hidup diri dan keluarganya

3.NISHAB ZAKAT AMWAL
  • HARTA dikurang HUTANG = MINUS
    berarti GHORIM berhak menerima zakat
  • HARTA dikurang HUTANG = NOL
    berarti MISKIN berhak menerima zakat
  • HARTA dikurangi HUTANG = PLUS
    berarti AGNIYA’  wajib zakat /MUZAKKI
    PLUS nya wajib dizakati sebesar 2,5%

4.CARA BERZAKAT
    BARANG KONSUMTIF/ DIPAKAI SENDIRI
       Rumah tanah tinggal, kendaraan pribadi, elektronik dll yang dipergunakan untuk memenuhi  
       keperluan pribadi dizakati sekali selama kepemilikan
    BARANG PRODUKTIF
       Angkutan umum, barang dagangan, investasi, kost-kostan, rumah kontrak dll dizakati setiap
       setahun sekali

Kendala-Kendala Yang Mungkin Timbul
1.Kebiasaan buruk membagi zakatnya sendiri, kalau tidak berhati-hati bisa terpeleset menjadi riak,
   tidak bisa berbuat adil, dan bahkan tidak mudah untuk membagi menjadi 8 asnaf seperti yang
   diterangkan di dalam Al Qur’an
2.Pertentangan pemahaman/penafsiran tentang nisab,
3.Agniya selalu menganggap dirinya belum mencapai nisab untuk membayar zakat.
4.Egoisme kelompok atau wilayahnya sendiri dalam sekup kecil baik itu keluarga, masjid/mushola,
   dusun/desa tidak pernah mempunyai wawasan dakwah secara lebih luas dan menyeluruh

Kamis, 17 Januari 2013

GERAKAN ZAKAT MUHAMMADIYAH DI KOTA KECIL WELERI KENDAL

koordinasi amilin bapelurzam weleri

Gerakan penghimpunan dan pengelolaan Zakat di Muhammadiyah secara Instusional diberlakukan sejak dikeluarkannya SK. Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PP/1979 tentang realisasi gerakan zakat Muhammadiyah. Tujuan gerakan ini adalah agar penghimpunan dan pengelolaan zakat dapat diorganisir dengan baik dan potensi zakat dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat sebagaimana refleksi KHA Dahlan terhadap ajaran Allah SWT terhadap QS. Al Ma’un.
Dalam merespon dua statement yang bernilai hukum tersebut di atas, Pimpinan Persyarikatan dalam hal ini adalah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal dan semua pimpinan di bawahnya berusaha untuk merealisasikannya lewat sebuah lembaga zakat bernama Bapelurzam dengan berbekal perangkat paradigma zakat Ijtihadiyah yang dirintis oleh Bapak KH. Abdul Bari Shoim dan dikembangkan dalam komunitas Muhammadiyah Kendal yang kemudian menjadi ikon zakat Muhammadiyah khususnya di Weleri, Kendal dan Muhammadiyah se Nusantara ini pada umumnya, karena Bapelurzam telah membuka pintu lahirnya gerakan sadar syari’ah yaitu syari’at zakat yang tingkat kefardhuannya sama dan sebanding dengan shalat dan gerakan penyantunan serta pemberdayaan kaum lemah yang Never Ending Activity harus terus ditangani sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanusiaan.
Bapelurzam Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri sejak kelahirannya melahirkan prestasi yang membanggakan ditengarai dengan meningkatnya perolehan zakat secara kualitatif dan kuantitatif serta tasyaruf pasca panen yang terus selalu diperbaharui baik berkaitan paradigma, konsep, dan teknis tasyarruf yang seyogyanya semakin dapat menjadi alternasi dari gerakan filantropi Islam dengan menyantuni kaum Faqir secara konsumtif dan memberdayakan ummat dengan ekonomi produktifnya, meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan jalur gerakan fi Sabilillah dan juga menghidupi persyarikatan Muhammadiyah, menyantuni Ibnu Sabil yang salah satu elaborasinya adalah menyiapkan kader lewat jalur beasiswa untuk mengikuti studi yang diharapkan menjadi pelanjut perjuangan Muhammadiyah, memberi solusi pada problematika ekonomi umat serta menjadi benteng terhadap pemurtadan, yang kesemuanya dilaksanakan secara simultan.
Bapelurzam Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri tahun zakat 1433 H. telah melaksanakan tugas bertumpu dari SK LAZISMU Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Nomor: 001/IV.0/C/2012 tentang Susunan Amil Bapelurzam Muhammadiyah Cabang Weleri tahun Zakat 1433 H. dengan langkah-langkah yang ditempuh antara lain dimulai dari konsolidasi organisasi, sosialisasi pemungutan zakat, operasionalisasi pemungutan zakat, pemantapan perolehan dan tasharuf, hingga kegiatan tasharuf. Bapelurzam Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri dalam kegiatannya selalu berkoordinasi dengan pimpinan dan tim ahli serta penasehat lewat musyawarah dan diskusi yang memunculkan kreatifitas ide-ide yang dapat memberikan solusi dan pengembangan tanpa mengesampingkan qaidah zakat yang berlaku sebagai upaya optimalisasi kinerja dan peningkatan mutu.
Setelah terbit SK LAZISMU PCM Weleri di atas, Bapelurzam segera mengadakan konsolidasi organisasi pada tanggal 27 Juli 2012 bertempat di SD Muhammadiyah Weleri dengan menghadirkan Amil Bapelurzam pleno yaitu: Penasehat, Tim Ahli, Amilun Harian dan Amilun Koordinator Ranting dan Operasional. Pada pertemuan tersebut dibahas kelengkapan dan persiapan semua komponen amil baik personel maupun surat menyurat untuk sosialisasi pemungutan zakat, serta pembekalan amilin untuk terjun ke lapangan.
Dalam kegiatan “Khudz” Amilun Bapelurzam setelah melakukan beberapa kali cheking perolehan hingga tanggal 2 November  2013, dengan hasil kumulatif sebagai berikut :
a. Muzakki    : sebanyak 1670 orang
b. Zakat    : sebanyak Rp. 1.064.285.000,00
  (Satu milyar enampuluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah )
Demikianlah, zakat memang merupakan syari’at yang harus dilakukan penggembiraan dan pencerahan, membangun Aqidah dan membangun kepedulian umat terhadap sesama adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, mengingat Hablun min Allah dan Hablun min al Nas adalah perpaduan bentuk upaya yang selalu berkaitan dengan seimbang. Hablun min al Nas yang terwujud dengan baik adalah perwujudan dari terbangunnya Hablun min Allah yang harmoni yang kokoh, yang keduanya saling seiring mengikuti bersamaan, bukan pilihan yang harus dipilih salah satu di antara keduanya, melainkan merupakan kesatuan yang berjalan simultan dan mampu menumbuhkan Islam yang “Rahmatan li Al ‘Alamin”.
Rasulullah Muhammad telah memberikan contoh yang lengkap dan gamblang, menjadi kekasih Allah SWT sekaligus memberikan perhatian kepada umat dengan luar biasa. Sehingga Allah SWT memberikan predikat kepada beliau dengan “wa innaka la’alla Khuluqin ‘Adhim”.
Satu contoh lagi yang harus kita ingat, bahwasanya shalat dan zakat selalu disebutkan tidak terpisah dalam Al Qur-an, adalah shalat merupakan Hablun min Allah dan Zakat yang merupakan bentuk kewajiban Hablun min al Nas yang tidak dapat dipisahkan. Karenanya Abu Bakar Al Shiddiq menegaskan dengan lantang: “barangsiapa yang berani memisahkan antara Shalat dan Zakat--Qitalul Murtadin--kita perangi orang-orang yang murtad (para pembangkang Zakat)”.
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri melalui Lembaga Amil Zakat BAPELURZAM berkomitment untuk membangun Hablun min Allah dan Hablun min al Nas menjadi sebuah sinergi yang kokoh berupaya mewujudkan kasejahteraan ummat dengan dilandasi Aqidah yang benar.
“Semoga Allah SWT senantiasa menebarkan ampunan kepada kita semua”

Penulis :
AWD Wartomo,S.PdI
Ketua Bapelurzam Weleri
Jl. KH Ahmad Dahlan 46 Weleri
Kendal – Jawa Tengah